Rabu, 17 April 2013
Type-Type Kejahatan
KEJAHATAN DUNIA MAYA(CYBER CRIME)
Kejahatan dunia maya(Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengankomputer atau jaringan komputermenjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatandunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judionline.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime
cyber law
Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat danpemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
* hak Cipta (Copy Right)
* Hak Merk (Trademark)
* Pencemaran nama baik (Defamation)
* Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
* Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IllegalAccess)
* Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
* Kenyamanan Individu (Privacy)
* prinsip kehati-hatian (Duty care)
* Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
* Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
* Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
* Pornografi
* Pencurian melalui Internet
* Perlindungan Konsumen
* Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll
Perangkat Hukum Cyber Law
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi
informasi antara lain :
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan
perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
UU hak cipta, UU merk, UU Informasi dan transaksi elektronik,
UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi,
UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU
UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU
Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
sumber : modul teknologi informasi dan komunikasi BSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar